RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung ke Puncak, Bogor, Jumat (9/8) siang. Ia memimpin inspeksi mendadak (Sidak) dan menyegel empat hotel yang terbukti mencemari Sungai Ciliwung dari hulu.
“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat aturan,” tegas Hanif saat memimpin operasi.
Empat hotel yang dipasangi papan peringatan dan garis segel Penegakan Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) oleh tim Gakkum KLH/BPLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel atau Hotel Sulanjana. Semuanya kedapatan membuang limbah cair langsung ke aliran Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan sederet pelanggaran serius. Mulai dari tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, tak punya persetujuan teknis baku mutu air limbah, hingga membuang grey water dari restoran, toilet, dan mushola langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan. Bahkan, limbah yang meluap langsung mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis juga tercatat tak memiliki izin berusaha untuk lokasi penginapan. Menurut Rizal, ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Baca juga : Lookman Dan Atalanta Bisa Gelut Di Pengadilan
“Ini indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Akan ada sanksi administratif dan pidana kalau tidak segera diperbaiki,” ujarnya.
Data KLH/BPLH mengungkap, di segmen 1 Sungai Ciliwung yang meliputi kawasan Puncak, terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas berpotensi mencemari lingkungan. Empat sudah disegel, sisanya akan diperiksa bertahap.
“Besok lanjut sampai semua hotel diperiksa dan ditindak jika melanggar,” ujar Hanif.
Setelah hotel berbintang ditertibkan, giliran hotel kelas melati yang akan jadi target. Langkah ini akan berlanjut ke segmen 2 Ciliwung dan seterusnya. KLH/BPLH menegaskan pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air sungai.
Pemantauan menemukan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melewati ambang batas yang diatur PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga : Banjir Jabodetabek, Menteri PU Kerahkan Pompa Mobile di 14 Titik
KLH/BPLH sebelumnya juga menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Dari operasi 27 Juli lalu, hanya sebagian yang memulai pembongkaran.
“Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar, ini patut diapresiasi,” kata Hanif.
Namun, lebih dari separuh belum bergerak. Menteri pun memberi ultimatum: pembongkaran harus rampung akhir Agustus, kalau tidak, negara akan turun tangan.
“Restorasi Ciliwung bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Partisipasi publik sangat penting agar pengawasan berjalan efektif,” tandasnya.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menyebutkan, pelanggaran paling parah terjadi di The Rizen Hotel. Tempat ini menjadi penyumbang terbesar pencemaran karena sama sekali tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca juga : Terima Kunjungan Menteri PKP, Airlangga Bahas Skema & Regulasi KUR Perumahan
“Hotel ini menerima tamu setiap hari, tapi abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi,” ujarnya.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, mengingatkan semua pihak tidak bisa berdalih tidak tahu aturan. “Kewajiban dokumen lingkungan, pengolahan limbah, dan pemenuhan baku mutu itu mutlak,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.