RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Menas Erwin (ME), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan itu, sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sesuai dengan aturan, komisi antirasuah diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa tersebut.
“Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan, itu terkait dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, dari yang bersangkutan (ME),” ungkap di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025) malam.
ME sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa. Yakni pada Senin (28/7/2025), Senin (4/8/2025), serta Selasa kemarin.
Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan, akan menjemput paksa Direktur PT WA tersebut.
Baca juga : Pertamina Sukses Sulap Limbah Migor Jadi Avtur
“KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ujarnya.
KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Komisi antirasuah telah menetapkan ME sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris MA, HH dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang menjerat HH.
Dalam perkara suap dan gratifikasi, HH telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
HH juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Omnichannel Jadi Solusi Hadapi Rojali Dan Rohana
HH bersama-sama dengan DTY dinilai telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp 11,2 miliar dari Debitur KSP Intidana. HH disebut menerima bagian total sebesar Rp 3,25 miliar.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan HH bersama-sama dengan DTY mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA.
Selain itu, HH juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022.
Di antaranya dari DH, YN, dan ME yang seluruhnya berjumlah Rp 630.844.400 (Rp 630,8 juta).
Sementara kuasa hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy menyatakan bahwa kliennya baru dipanggil dia kali berdasar surat pemanggilan yang diterimanya. Namun dia mengakui, kliennya memang tidak hadir di dua kesempatan itu.
Baca juga : Seleksi Digelar Gratis, Terbuka Dan Transparan
“Adapun ketidak hadiran klien kami, telah kami sampaikan kepada KPK melalui surat penundaan. Yang pertama karena alasan teknis, dan yang kedua karena alasan kesehatan,” katanya saat dihubungi, Selasa malam.
Kata Elfano, penetapan tersangka terhadap Menas Erwin berdasarkan kronologi dan bukti-bukti sangat dipaksakan seperti di-framing dalam skenario sandiwara. Akibatnya, kesehatan kliennya tidak stabil.
“Karena beliau pada dasarnya bukan orang yang suka menyakiti dan atau menyusahkan orang lain. Sehingga di-framing-nya beliau sebagai tersangka memang sangat berat bagi beliau,” lanjutnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.