RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari tiga bank pembangunan daerah (BPD) kepada perusahaan tekstil tersebut.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur), dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," bantah Iwan Kurniawan saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025) malam.
Sayangnya, Iwan Kurniawan yang jabatan terakhirnya sebagai Dirut di perusahaan tekstil itu tak menyebut sosok presdir dimaksud.
"Saya tidak terlibat," elaknya.
Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) merupakan tersangka ke-12 dalam kasus korupsi kredit dari tiga BPD kepada Sritex.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Sritex
Adapun tiga BPD yang memberikan kreditnya ialah Bank DKI, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), dan Bank Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka Iwan Kurniawan setelah pihaknya memeriksa alat bukti, saksi-saksi, dan keterangan ahli.
Total, ada 277 orang saksi serta empat ahli yang telah diminta keterangannya.
"Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex periode 2012–2023," ungkap Nurcahyo di Kejagung, Rabu malam.
Nurcahyo bilang, Iwan Kurniawan telah menandatangani surat kredit modal kerja (KMK) dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019.
Baca juga : Bertemu Di Istana, Presiden PKS Dan Prabowo Bicara Demokrasi 2,5 Jam
Namun semuanya itu telah dikondisikan agar KMK dan investasinya bisa diputus Dirut Bank Jateng.
Kemudian dia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meskipun mengetahui bahwa peruntukkan dana kreditnya tidak sesuai dengan akta perjanjian.
Selain itu, dia juga menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit kepada BJB pada 2020. Namun surat permohonannya itu turut dilampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Selanjutnya, Kejagung menahan Iwan Kurniawan untuk 20 hari pertama sejak Rabu malam ini. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, total telah ada 12 orang tersangka yang diseret. Sebelumnya, mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan kakak Iwan Kurniawan, lebih dahulu ditetapkan tersangka.
Baca juga : Umrah Bersama Presiden, Menag Doakan Keberkahan Bagi Bangsa Indonesia
Sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Berikutnya, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
Adapun nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 1,08 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.