Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan Serangan Balik Koruptor
Rabu, 16 April 2025 18:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Universitas Lampung Prof. Hieronymus Soerjatisnanta melihat agresifnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi membuat lembaga ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor.
Hal ini disampaikan guru besar yang biasa disapa Tisnanta, menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya publik.
Kejagung mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen. Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.
Dijelaskannya, prestasi Kejagung dalam mengungkap perkara-perkara besar, baik dari sisi kerugian negara maupun berani menyasar pejabat tinggi negara, membuatnya rawan mendapatkan serangan balik.
Baca juga : Paling Dipercaya Publik Versi LSI, Leadership Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung
"Ketika kewenangan kejaksaan dihabisi, jaksa tidak boleh melakukan penyidikan, tidak boleh meminta penyidikan tambahan, tidak bisa mengambil alih perkara, ini bentuk perlawanan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan," kata Tisnanta, Rabu (16/4/2025).
Ditambahkan Tisnanta, prestasi Kejagung dalam pemberantasan korupsi, faktor utamanya bukan karena faktor sistem hukum pidana di Indonesia. Prestasi Kejagung lebih disebabkan karena faktor kepemimpinan.
"Seperti lebih pada kerja aktor-aktornya, seperti Jaksa Agung, Jampidsus, maupun Direktur Penyidikannya. Ketika itu nanti orangnya berganti sepertinya hasilnya (kinerja Kejagung) juga akan berbeda," ujarnya.
Tisnanta menilai, prestasi Kejagung dalam beberapa tahun ini, bukan dari sistem peradilan pidana di Indonesia.
Baca juga : Saudia Airlines Kini Layani Penerbangan Bali-Jeddah, Koster Sambut Positif
"Tetapi lebih karena political will dari kepemimpinan di lembaga Kejagung," jelasnya.
Sayangnya, kata Tisnanta, tidak mungkin para pimpinan di Kejagung akan ada di sana selamanya. Sehingga, jika nanti ada pergantian Jaksa Agung maka akan tergantung juga pada political will presiden.
"Kalau presiden memiliki komitmen pemberantasan korupsi, itu nanti Jaksa Agung akan mengikuti," tegasnya.
Terkait survei LSI yang juga menemukan adanya keinginan publik agar kewenangan lembaga hukum lain disamakan dengan kewenangan polisi, Tistanta mengaku mendukung gagasan itu.
Baca juga : Hari Raya Nyepi, I Made Wirawan Tak Bisa Pulang Ke Bali
Hanya, dia mengingatkan, ada potensi yang harus diperhatikan. Misalnya polisi tidak punya kewenangan melakukan penyadapan, seperti yang dimiliki kejaksaan dan KPK.
"Kalau polisi dimiliki kewenangan penyadapan itu potensial terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penyadapan itu kewenangan luar biasa yang harusnya digunakan untuk penanganan kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme," tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya