Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Sritex
Rabu, 13 Agustus 2025 20:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perusahaannya dari tiga bank pembangunan daerah (BPD).
Perbuatan korupsinya dilakukan saat dia menjabat Wakil Dirut di perusahaan tekstil tersebut. Adapun tiga BPD pemberi kreditnya ialah Bank DKI, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), dan Bank Jawa Tengah (Jateng).
"Bahwa berdasarkan hasil riksa dan alat bukti yang diperoleh penyidik yaitu berupa keterangan saksi, surat, dan ahli, tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut Pt Sritex periode 2012-2023," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025) malam.
Baca juga : Kejagung Siap Kerja Sama dengan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
Nurcahyo membeberkan, Iwan Kurniawan menandatangani surat kredit modal kerja (KMK) dan investasi atas nama Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Semuanya telah dikondisikan agar pengajuan KMK dan investasinya bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng.
"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020, yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani," lanjutnya.
Selain itu, dia juga menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit kepada BJB pada 2020. Namun surat permohonannya itu turut dilampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Baca juga : Kejagung Limpahkan 5 Terdakwa Kasus Suap Vonis Lepas CPO Migor
Selanjutnya, Kejagung menahan Iwan Kurniawan untuk 20 hari pertama sejak Rabu malam ini.
Dalam kasus ini, total telah ada 12 orang tersangka yang diseret. Sebelumnya, Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan kakak Iwan Kurniawan pun lebih dahulu ditetapkan tersangka. Adapun nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 1,08 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya