BREAKING NEWS
 

SIMC Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Ratifikasi Konvensi Mediasi

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 15 Agustus 2025 12:03 WIB
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid, dalam forum Singapore International Mediation Centre (SIMC) di Marxwell Chamber, Singapura. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazi bersama delegasi DePA-RI, baik pengurus DPP, DPD maupun DPC mengadakan diskusi dan kerja sama dengan Singapore International Mediation Centre (SIMC).

Luthfi Yazid ke Singapura kali didampingi Wakil Ketua Umum Akhmad Abdul Aziz Zein, Waketum Wati Shihite, Sekertaris Jenderal Sugeng Aribowo, Bendahara Umum Broto Pramono Istanto, Bachtiar Marassabessy, Azrina Fradella, Ketua DPD DKI Jakarta Diyah Kunthi Wardani, Ketua DPD Jawa Barat Aulia Taswin dan lain-lain.

Pertemuan yang diadakan di kantor SIMC di Marxwell Chamber di Singapura dihadiri oleh para pimpinan dan pengurus SIMC di antaranya BenattLim dan Fern Cheng dll, SIMC mendukung agar Indonesia segera menjadi meratifikasi Singapore Convention on Mediation yang resminya disebut UN Convention on International Settlements Agreements Resulting From Mediation.

Sudah ada 18 negara yang meratifikasi konvensi tersebut termasuk China, USA dan yang terbaru Brazil. Sebagai anggota BRICS sudah sepatutnya Indonesia menandatangani konvensi tersebut.

Baca juga : Kolaborasi Askrindo Dan Bank Papua Hadirkan Asuransi Kredit Kontruksi

SIMC juga mendukung DePA-RI untuk mengembangkan divisi Mediasi yang tidak mengenal yurisdiksi dalam diri organisasi advokat ini, sebab tidak semua persengketaan harus diselesaikan melalui pengadilan.

"Banyak kasus perdata, bahkan yang sifatnya antar negara yang tidak selalu harus diselesaikan di pengadilan. Butuh biaya yang banyak, waktu yang tak sedikit dan hubungan yang dapat memburuk adalah sebagian sebab mengapa mediasi harus dikembangkan di Indonesia," kata Luthfi.

Adsense

Luthfi Yazid yang juga anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung RI tentang PERMA Mediasi menyambut baik ajakan SIMC.

"Sebab Indonesia memiliki budaya yang mendukung yaitu musyawarah. Berbagai Masyarakat adat di Indonesia juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya sendiri yang pada prinsipnya sama dengan musyawarah," tambah Luthfi Yazid.

Baca juga : Soal Hak Cipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Ahli Pastikan Bebas Royalti

Luthfi Yazid, yang merupakan Trainer of Trainers di bidang mediasi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung, mengenang pengalamannya pertama kali terjun di bidang mediasi.

Dia mengikuti pelatihan mediasi dan Alternative Dispute Resolution di Center for Dispute Resolution (CDR), di Boulder, Colorada tahun 1995 bersama Prof. Dr Takdir Rahmadi, yang belum lama purna tugas sebagai Hakim Agung, selama lebih dari sebulan di Amerika Serikat.

Pengalaman training di CDR Boulder cukup memberikan pengaruh pada Luthfi Yazid dalam melihat suatu konflik, sengketa maupun cara menyelesaikannya. Begitu juga saat dirinya sebagai Visiting Professor di Gakushuin University, Tokyo saat melakukan penelitian tentang Wakai dan Chottei (dua mekanisme penyelesaian sengketa ala Jepang) maupun saat mengajar.

Terkait mediasi, Luthfi Yazid juga sempat menjadi editor buku Wakai yang dikarang oleh Begawan mediasi Jepang Prof. Yoshiro Kusana, seorang mantan hakim tinggi di Hiroshima serta guru besar di Gakushuin University.

Baca juga : Indonesia Bisa Menjadi Mediator Konflik Kashmir

Luthfi Yazid yang sempat menjadi Panitia Seleksi hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2008 di Dewan Pertimbangan Presiden, menjadi salah satu kontributor dalam satu buku lagi yang terbit di Jepang tentang mediasi.

"Kunjungan serta diskusi di SIMC sangat bermanfaat. Kami berharap semoga oleh-oleh dari Singapura bermanfaat bagi semua anggota serta dapat dikembangkan di tanah air sebagai salah satu alternatif mekanisme penyelesaian sengketa," pungkas Luthfi Yazid.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense