Dark/Light Mode

Soal Hak Cipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Ahli Pastikan Bebas Royalti

Kamis, 7 Agustus 2025 15:49 WIB
Guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli. Foto: ANTARA
Guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli. Foto: ANTARA

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dipastikan tidak melanggar hak cipta. Hal itu disampaikan guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/7).

Ramli hadir sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tergolong karya yang dikecualikan dari pelanggaran hak cipta. 

“Pasal 43 huruf a menyebutkan secara eksplisit, lagu kebangsaan termasuk kategori yang penggunaannya tidak dianggap melanggar hak cipta,” ujarnya dilansir ANTARA, Kamis (7/8).

Baca juga : Indonesia Ungguli Malaysia, Singapura Dan Thailand

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, hingga penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan bukanlah pelanggaran. Artinya, seluruh bentuk pemutaran Indonesia Raya secara publik, termasuk dalam kegiatan kenegaraan maupun sosial, dilindungi secara hukum.

Ramli menambahkan, posisi lagu kebangsaan dalam sistem hukum hak cipta justru masuk dalam kategori penggunaan yang wajar atau fair-use. Menurutnya, lagu Indonesia Raya memang harus terus disosialisasikan agar dikenal luas oleh masyarakat. 

“Ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu,” kata Ramli.

Baca juga : Parlemen Indonesia Dan Mexico Sepakat Tingkatkan Kerjasama

Pernyataan itu disampaikan Ramli menjawab pertanyaan dari Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi, yang mempertanyakan polemik hak cipta Indonesia Raya di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyoal pemaknaan hak cipta lagu Indonesia Raya dalan persidangan uji materi UU Hak Cipta. Ia menyentil pemaknaan hak cipta yang cenderung individual kapitalistik.

“Kalau pasal ini ditafsirkan secara letterlijk, orang paling kaya di Indonesia itu ya W. R. Supratman. Apalagi setiap 17 Agustus, seluruh rakyat nyanyi lagu itu,” ucapnya.

Baca juga : Izin Belum Lengkap, Kemenhub Larang Indonesia Airlines Beroperasi

Uji materi terhadap UU Hak Cipta masih berlangsung di MK, dengan perkara terdaftar dalam Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.