Dark/Light Mode

Izin Belum Lengkap, Kemenhub Larang Indonesia Airlines Beroperasi

Kamis, 24 Juli 2025 12:40 WIB
Izin Belum Lengkap,  Kemenhub Larang Indonesia Airlines Beroperasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menegaskan, bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan operasional penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Meski telah memiliki Sertifikat Standar, dokumen tersebut belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk operasional penerbangan.

Baca juga : China Open 2025: Dua Ganda Campuran Indonesia Tembus 16 Besar

Salah satu persyaratan krusial yang belum dipenuhi adalah penyampaian rencana usaha. Dokumen ini wajib memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan. Tanpa dokumen tersebut, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan izin operasional belum dapat diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menegaskan, bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara lengkap dan tertib sebelum dapat beroperasi secara sah.

Baca juga : Belum Terbitkan Surat DPO, Kejagung Harap MRC Kooperatif

"Kami tegaskan kembali, status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar Lukman.

Hingga saat ini, belum ada satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara. Pengajuan Air Operator Certificate (AOC) pun belum bisa dilakukan karena tahapan awal belum terpenuhi.

Baca juga : Sertifikat Standar Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang

“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepatuhan operasional. Semua proses harus dijalankan dengan benar, dan publik berhak mendapatkan informasi yang akurat,” imbuhnya.

Ditjen Perhubungan Udara menegaskan tetap membuka ruang bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru, asalkan seluruh proses dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.