BREAKING NEWS
 

Jumat, KPK Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BJB

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 20 Agustus 2025 16:08 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil selebgram Lisa Mariana pada Jumat (22/8/2025) mendatang.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, Lisa Mariana akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau BJB.

“Benar. (Penyidikan dugaan korupsi) Bank Jabar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/8/2025).

Sebelumnya, lewat akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, Lisa Mariana mengungkapkan, dirinya akan dipanggil KPK sebagai saksi.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi,” ujar Lisa Mariana dalam video yang dibagikan pada Rabu (20/8/2025).

Dalam perkara dugaan korupsi penempatan Dana Iklan BJB, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Di antaranya, motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.

Adsense

Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut di Jaktim, Terkait Kasus Kuota Haji

Kemudian, tiga pihak swasta merupakan pemilik agensi iklan, yakni Asikin Dulmanan pemilik PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).

Lalu, Suhendrik, pemilik PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; serta, R. Sophan Jaya Kusuma pemilik PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

KPK menyebut, kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 222 miliar. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, kerugian negara itu merupakan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media.

“Selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media, yaitu sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun, yakni pada 2021 hingga pertengahan 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Baca juga : KPK Bakal Panggil Lagi Eks Menag Gus Yaqut Di Kasus Kuota Haji Tambahan

Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense