RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Anggota Keuangan Negara (AKN) V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit mengaku tidak mendapatkan pertanyaan soal adanya dugaan pengurangan audit terkait kasus dugaan korupsi iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Dia juga menyatakan siap kembali diperiksa KPK.
Ahmadi rampung menjalani pemeriksaannya di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.24 WIB.
Ahmadi tampak didampingi dua orang saat keluar dari lobi Gedung Merah Putih. Dia mengenakan kemeja lengan panjang warna putih yang dipadukan dengan celana panjang warna hitam.
Dia diperiksa sekitar 8,5 jam sejak kedatangannya pada Rabu pagi sekitar pukul 9.57 WIB. Ahmadi mengaku, telah memberikan keterangan sesuai yang diminta penyidik KPK.
Namun terkait materinya, dia enggan membeberkannya. Menurutnya, pihak KPK yang berhak memberikan penjelasan tersebut.
"Saya kira itu ya, nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK," kata Ahmadi kepada wartawan, Rabu malam.
Baca juga : Terbang Dari Surabaya Ke Ancol Demi Nonton Balapan Mobil Listrik Dunia
"Oh, saya nggak ditanyakan," lanjutnya terkait dugaan pengurangan hasil audit BJB saat dia masih menjabat sebagai AKN V BPK.
Kata Ahmadi, penyidik mengajukan banyak pertanyaan. Tapi dia tidak menjelaskan materinya maupun jumlah pastinya.
Selain itu, dia tidak tahu apakah bakal dipanggil lagi untuk pemeriksaan atau tidak. Namun memastikan, siap jika nanti dibutuhkan lagi.
"Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itukan harus kewajiban saya sebagai warga negara menjelaskan apa pun yang....saya kira itu saja ya," ujarnya, mengakhiri.
Sebelumnya, KPK menduga ada kongkalikong di balik audit yang dilakukan auditor AKN V BPK terhadap BJB terkait perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan.
Komisi antirasuah pun menelusuri proses audit terhadap bank pembangunan daerah (BPD) tersebut.
Baca juga : Diperiksa KPK 10 Jam, Eks Dirjen Binapenta Lebih Banyak Nyengir
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, terdapat sejumlah temuan dari hasil audit BPK terhadap BJB.
"Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang," ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.
Karenanya, KPK memanggil pihak BPK untuk diperiksa terkait audit yang dilakukan tersebut. Selain mendalami proses auditnya, juga ditelusuri besaran nilai audit akhir dengan temuan awalnya.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Subbagian Sekretariat (Kasubagset) BPK berinisial YTP sebagai saksi kasus penempatan dana iklan di BJB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis kemarin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025 lalu. Mereka ialah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BJB Widi Hartoto (WH).
Berikutnya, pengendali dari agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising (BSCA) dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE), Suhendrik, serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca juga : Diperiksa KPK 5 Jam di Kasus CSR BI, Anggota DPR Satori Irit Bicara
Dalam kasus rasuah ini, KPK memperkirakan kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 222 miliar. KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa.
Dalam prosesnya, pemasangan iklan melalui perusahaan agensi periklanan. Dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
BJB menyalurkan uang untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online sekitar Rp 409 miliar.
Dari jumlah itu, dialirkan untuk pendanaan iklan lewat enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar.
Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.