BREAKING NEWS
 

BNN Siap Berantas Vape Mengandung Zat Adiktif

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 21 Agustus 2025 18:40 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom. (Foto: BNN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.

Hal itu disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menanggapi pertanyaan wartawan terkait pemerintah Singapura yang akan melarang penggunaan vape menyusul ditemukannya kandungan etomidate di dalam penggunaannya.

Diketahui, Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape. Perangkat yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate kini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika. Kebijakan ini diterbitkan menyusul temuan otoritas kesehatan bahwa sekitar sepertiga dari vape ilegal mengandung etomidate, zat anestesi yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan merusak organ tubuh jika disalahgunakan.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Marthinus  di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Baca juga : Maung Bandung Pantang Remehkan Debutan

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.

Selain itu, lanjut Marthinus, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran BNN tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan optimal.

Sebagai bagian dari edukasi publik, BNN meluncurkan film pendek dan program informasi agar masyarakat dapat membedakan antara vape legal dan vape yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif. “Kita sudah melakukan berbagai pendekatan, termasuk melacak produksi vape asli dan yang telah dimanipulasi,” tambah Marthinus.

Fokus Pengawasan

Adsense

Di sisi lain, Marthinus juga menegaskan Indonesia tidak berencana melarang vape secara menyeluruh, melainkan fokus pada pengawasan dan pemisahan antara penggunaan yang sah dan penyalahgunaan. “Yang ingin saya tekankan, bukan soal melarang. Tapi kita harus bisa membedakan mana vape yang memang digunakan untuk merokok dan mana yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kejahatan,” ujarnya.

Baca juga : Arema Menang, Dalberto Langsung Hattrick

Menurutnya, zat seperti ketamin dan etomidate yang kerap disalahgunakan melalui vape dikategorikan sebagai psikotropika di Indonesia, bukan narkotika. Ia juga menyoroti bahwa vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, sebagai alternatif dari rokok konvensional.

Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN telah menginstruksikan seluruh Kepala BNN Provinsi agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape, khususnya yang mengandung zat adiktif. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan liquid vape yang beredar tidak mengandung zat berbahaya.

“Kami telusuri produksi vape yang murni untuk rokok dan yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif,” jelasnya.

Ia menambahkan, BNN juga bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memperketat jalur masuk produk vape ke Indonesia, guna menutup celah bagi pelaku kejahatan.

Untuk diketahui, Rabu (20/8/2025), dalam operasi di kawasan Central Business District (CBD), petugas Singapura menyamar sebagai warga biasa untuk menangkap pelanggar vape secara penyamaran. Selama dua hari, 18 orang ditindak langsung dan 82 perangkat vape disita. Setiap pelanggar dikenai denda hingga 2.000 dolar AS atau sekitar Rp 25 juta.

Baca juga : PGN Gaspol Bentang Pipa, Menyambung Barat dan Timur Indonesia

Dalam pidato Hari Nasional pada Minggu (17/8/2025), Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, bahaya utama terletak pada kandungan dalam vape, bukan alatnya. “Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Laporan resmi menyebutkan bahwa etomidate ditemukan pada satu dari tiga pengguna vape di Singapura. Efeknya cukup mengkhawatirkapengguna terlihat sempoyongan, linglung, dan tidak menyadari lingkungan sekitar.

Lebih buruk lagi, alat vape yang mengandung zat ini sulit dikenali karena bentuknya menyerupai benda sehari-hari seperti flashdisk, pena, atau rokok tradisional. Dengan kebijakan ini, Singapura berharap dapat melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif berbahaya dan menutup celah penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika.

“Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat,” ujarnya PM Wong.

Pemerintah Singapura kini tengah mengupayakan agar etomidate diklasifikasikan sebagai narkotika di bawah Misuse of Drugs Act, yang akan membawa konsekuensi hukum setara dengan pelanggaran narkotika berat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense