RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Harapan itu disampaikannya usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel saat naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo
Selain itu, Noel juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.
"Saya ingin sekali, pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucapnya.
Noel membantah telah terjaring OTT KPK. Dia juga berdalih, kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Baca juga : Wamenaker Ditangkap, Prabowo Dukung KPK
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, itu pertama. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan," lanjut Noel.
KPK menjerat Noel sebagai tersangka bersama 10 pejabat Kemenaker lainnya. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada para pihak yang tengah mengurus sertifikat K3 di Kemenaker. KPK mengungkapkan, Noel kecipratan uang Rp 3 miliar dan menerima motor Ducati.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.