Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satunya, kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya ingin sekali, pertama, meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," kata Noel saat hendak menaiki mobil tahanan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
Baca juga : KPK Tetapkan Wamenaker Noel Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Berikutnya, dia membantah bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia juga membantah terlibat dugaan pemerasan di Kemenaker.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," sambungnya.
Baca juga : Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Pasang Muka Melas, Tapi Sempat Acungkan Jempol
Adapun Noel merupakan satu dari 11 orang tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Kasus ini merupakan buntut buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK sejak Rabu (20/8/2025) hingga Kamis (21/8/2025) lalu.
Baca juga : Wamenaker Ditangkap, Prabowo Dukung KPK
KPK menyebut, dari praktik pemerasan itu, Noel menerima 1 unit motor Ducati dan uang Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya