BREAKING NEWS
 

Minta Amnesti Ke Prabowo, Noel Dicuekin Istana

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SISWANTO
Minggu, 24 Agustus 2025 08:25 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel acung jempol saat digiring usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato Presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Tandra.

Lagipula, sambung politisi Golkar itu, permintaan Noel terlalu dini. Mengingat, amnesti itu diberikan jika seseorang sudah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

“Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara Presiden mengampuni?” paparnya, bingung.

Baca juga : Soal Biodiesel, WTO Menangkan RI Lawan Uni Eropa

Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mendukung sikap Pemerintah yang menolak memberikan amnesti untuk Noel. Menurutnya, tidak ada alasan Presiden memberikan amnesti untuk Noel.

“Ya, boleh saja meminta (amnesti), tapi secara hukum tidak seperti itu. Apa alasan amnestinya? Amnesti harus selektif. Tidak boleh diobral. Apalagi untuk dugaan tipikor,” warning Prof Suparji.

Suparji lantas membandingkan amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Kalau kasus Hasto kan untuk kepentingan umum, antara lain merajut kebersamaan kebangsaan,” pungkas Suparji.

Baca juga : Dikebut Di Akhir Pekan, Kementerian Haji & Umrah Tinggal Ketok Palu

Seperti diketahui, Noel resmi ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (21/8/2025) malam. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker-K3) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta penyelenggara jasa K3.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikat yang semestinya hanya Rp 275 ribu diduga dipatok hingga Rp 6 juta per orang.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Baca juga : Diungkap PBB, 500.000 Warga Gaza Kelaparan

Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti bernilai besar. Yakni 15 mobil, 7 motor, uang tunai Rp170 juta, dan 2.201 dolar Amerika Serikat.

Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense