BREAKING NEWS
 

Sembunyikan Aset, KPK Bakal Menjerat ‘Sultan’ Kemnaker Dengan Pasal TPPU

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 31 Agustus 2025 06:20 WIB
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap IBM, tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Apakah ada kemungkinan untuk menerapkan TPPU? Jawabannya, ya,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Sabtu (30/8/2025).

Dia mengungkapkan, banyak aset IBM yang sudah dialihkan, diubah bentuk atau disembunyi­kan, baik berupa properti, kendaraan, maupun harta bergerak lainnya. Aset-aset itu ada yang diatasnamakan orang lain.

Baca juga : Inter Milan Vs Udinese, Si Ular Besar Siap Caplok Zebra Kecil

“Saudara IBM, layak dikena­kan juga tindak pidana pencu­cian uang,” tutur Jenderal Polisi bintang satu tersebut.

KPK belum menetapkan pasal pencucian karena fokus pada perkara pokok atau predicate crime yang menjerat 11 orang tersangka tersebut.

Menurut Asep, tidak semua tersangka otomatis dijerat dengan TPPU. KPK akan memilah siapa saja yang terbukti menyimpan, memindahkan, mengubah ben­tuk, atau menitipkan barang hasil tindak pidana tersebut. “Jadi, tidak bisa dipukul rata ke keseluruhan tersangka,” ucapnya.

Baca juga : Putri KW Berhasil Bawa Pulang Medali Perunggu

Sebelumnya Asep mengungkapkan, IBM menggunakan tiga rekening atas nama orang lain un­tuk menampung uang hasil praktik culas yang dilakukannya. Atau istilahnya, rekening nominee.

“Salah satunya, dia membelidari petani. Jadi, memang mungkin ada jual beli rekening,” ung­kap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sementara dua rekening lain, mengatasnamakan saudara dan stafnya. IBM diketahui tidak patuh melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense