RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, mendesak pimpinan partai politik untuk bersikap jujur dan tegas terhadap kadernya yang terbukti menyakiti hati rakyat.
Haris menyayangkan langkah sejumlah parpol yang hanya memberikan sanksi nonaktif pada kader bermasalah.
Baca juga : Sri Mul Perlu Lebih Rendah Hati
"Dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Sanksi atau konsekuensi hukum bagi anggota DPR jelas: pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, bukan sekadar dinonaktifkan tanpa status yang jelas. Jangan bingungkan publik," ujar Haris Pertama di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dipaparkan Haris, UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian anggota legislatif, baik karena kasus hukum, pelanggaran etik, maupun alasan lain yang sah secara konstitusional.
Baca juga : GP Ansor Turut Berduka, Minta Elit Politik Lebih Empati Ke Rakyat
Pasal-pasal dalam UU MD3 tidak mengenal status nonaktif, sehingga jika parpol hanya menjadikan istilah itu sebagai tameng, maka sama saja mereka bertindak di luar koridor hukum.
"Publik harus tahu bahwa istilah nonaktif tak punya dasar hukum. Itu hanya istilah politik untuk meredam kemarahan rakyat. Seolah parpol sudah memberi sanksi," ingat Haris.
Baca juga : Muhammadiyah Minta Elit Politik Lebih Sensitif Terhadap Aspirasi Rakyat
Ditambahkan, hal ini dapat merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi politik dan demokrasi. Parpol, kata Haris, justru ikut menciptakan preseden buruk bahwa kader bisa dilindungi meski sudah terbukti menyakiti rakyat.
"Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan pada partai politik. Dan jangan biarkan Presiden RI Prabowo Subianto ikut dipersulit," pesannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.