Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPP Minta Polisi Presisi Proses Hukum Yang Menimpa Kader Hanura Di Jateng
Selasa, 12 Agustus 2025 15:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Serfasius S Manek kecewa dan mengkritik proses penyidikan kasus yang menimpa kader Hanura, Bambang Raya, yang tengah diproses Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
"Terkait dugaan kasus pidana kader Partai Hanura di Jateng, kami sangat kecewa terhadap penyidikan Polda Jateng," kata Serfasius dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Diketahui, Bambang merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Jateng. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus hiburan striptis di Karaoke Mansion, setelah Polda Jateng melaksanakan gelar perkara, Senin (2/6/2025).
Dikatakan Serfasius, Bambang adalah pemilik ruko dari tempat karaoke tersebut. Namun, bisnis karaoke merupakan bisnis bagi hasil yang dikendalikan manajer operasional.
Namun, penyidik mentersangkakan Bambang. Padahal pemilik tak melekat setiap hari dengan operasional. Sementara manajer operasional sebagai penanggung jawab penuh, tak tersentuh.
Baca juga : Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Untuk Tingkatkan Keamanan Di Banten
"Pemilik langsung tersangka. Kata Kapolri, harus presisi. Kalau begini di mana letak presisisnya?" keluh tim kuasa hukum Partai Hanura itu.
Karenanya, Serfasius mendesak, Kapolri menginstruksikan Kapolda Jateng, untuk menghentikan proses penyidikan kepada Bambang. Demi rasa keadilan dan kepastian hukum.
"Kami minta Irwasum, Irwasda, Kompolnas memberi perhatian kasus ini. Ini kasus kecil, tapi telah mengorbankan keadilan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, Serfasius meyakini, Kejaksaan meneliti berkas kasus tersebut secara cermat. Dia menilai, Kejaksaan akan profesional, taat hukum, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Saat ini, prosesnya sudah P19. Pada tanggal 19 nanti, masa tahanan akan berakhir dan bebas demi hukum. Saya yakin Kejaksaan akan teliti. Tidak ada niat jahat atau mens rea dari Pak Bambang Raya," tekannya.
Baca juga : Dukung Abolisi dan Amnesti, Bamsoet: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Pemersatu
Serfasius juga meyakini, Kapolri tak akan membiarkan kesewenangan ini terjadi. Pihaknya akan mengawal kasus itu hingga tuntas.
'Kami akan melakukan upaya pembelaan hukum sepatutnya. Kami dari Hanura juga perlu menyampaikan kepada publik, dugaan tindak pidana secara hukum adalah tanggung jawab pribadi. Bukan kelompok atau organisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan Bambang Raya (BR) sebagai tersangka dugaan kasus hiburan striptis di Karaoke Mansion. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Jateng melaksanakan gelar perkara pada Senin (2/6/2025).
Menurut dia, BR dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
"BR akan dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan minggu depan," kata Artanto, Minggu (8/6/2025).
Baca juga : Dukung Visi Presiden Prabowo, Kadin Gelar Retreat Di Magelang
Sementara, Bambang Raya menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya fitnah. Bambang membenarkan, dirinya adalah pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, lanjut dia, semua operasional atau kegiatan ditempat tersebut, dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.
"Saya pemilik gedung dan ijin karaoke, sebagai pihak ke-1. Sesuai surat perjanjian bersama, operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi, kalau dalam operasional ada kegiatan atau program pornografi, ya dicari siapa yang melakukan, siapa yang buat program," ujarnya membela diri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya