BREAKING NEWS
 

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 4 September 2025 16:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

"Pada hari ini, kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, yakni pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini.

Baca juga : Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, 1 Masih Bocah

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Gedung Bundar juga telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adsense

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

Baca juga : KPK Sita 18 Bidang Tanah dari 2 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker

Sedangkan Jurist Tan dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice.

Kejagung mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengganti rekomendasi awal dari kajian tim teknis yang meminta pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Windows, menjadi Chromebok, laptop berbasis ChromeOS besutan Google. Perubahan tersebut disebut dilakukan atas perintah Nadiem.

Padahal, berdasarkan uji coba yang dilakukan pada 2019, 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Sebab, penggunaan Chromebook berbasis internet. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata. 

Proyek pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.

Baca juga : KPI Tekankan Pemenuhan TKDN dan Transparansi Pengadaan

Dana berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T.

Kejagung mengungkapkan, akibat perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense