BREAKING NEWS
 

Soal Pembelaan Kubu Nadiem, Kejagung: Buktikan Di Pengadilan!

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 8 September 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Dalam sejumlah pertemuan berikutnya, disepakati pengadaan perangkat berbasis ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM). Kesepakatan itu kemudian diteruskan Nadiem ke jajaran internal kementerian.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat, seperti Dirjen PAUD H, Kepala Badan Litbang T, serta dua staf khususnya, JT dan FH.

Dalam rapat itu, Nadiem me­merintahkan agar pengadaan TIK diarahkan ke Chromebook, padahal proses lelang resmi be­lum berjalan.

Baca juga : Israel Vs Italia, Rebutan Tiket Playoff

Sebelumnya, Google sudah sempat menawarkan produk serupa pada 2019. Tapi Menteri Pendidikan kala itu, Muhadjir Effendy, tidak menindaklanjuti karena uji coba Chromebook gagal dipakai di sekolah-sekolah kawasan 3T (Terluar, Tertinggal, Terdalam).

“Nadiem justru menjawab su­rat Google dan mengikutsertakan produk itu dalam skema pengadaan 2020,” sebut Anang.

Instruksi Nadiem berlanjut ke level teknis. Direktur SD, SW, dan Direktur SMP, MUL, me­nyusun juknis dan juklak yang secara spesifik mengunci spesi­fikasi ChromeOS. Tim teknis kementerian juga membuat ka­jian yang menyebut ChromeOS sebagai sistem operasi.

Baca juga : Sukses Pertahankan Tahta US Open, Sabalenka Ikuti Jejak Serena

Tak berhenti di situ. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat kembali mengunci ChromeOS.

Menurut Kejagung, kebijakan itu menyalahi aturan. Mulai dari Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Atas dasar itu, penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Violenzia Jeanette, Dinner Romantis Sama Fotograper Negeri Jiran

“Kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini, masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Anang. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense