Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Zarof Ricar
Minggu, 7 September 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. Kasasi dilakukan lantaran mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu juga mengajukan upaya hukum serupa.
“Jangan sampai kita kehilangan momen untuk mempertahankan apa yang sudah kita dapatkan sesuai tuntutan tentunya, itu saja,” beber Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno saat dihubungi, Sabtu (6/9/2025).
Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat memorikasasi untuk memberikan penjelasan bahwa tuntutan yang diajukan ada dasar pertimbangannya. “Harapannya, putusan (kasasi) maksimal sesuai tuntutan,” imbuhnya.
Baca juga : Nadiem Tersangka, Istana Tidak Ikut Campur
Menurut Sutikno, putusan majelis hakim tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi Jakarta, terkait lamanya pemidanaan dan harta benda terdakwa yang dirampas, telah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, pihak Zarof mengajukan kasasi.
“Kalau mereka nggak kasasi, kita juga nggak sebenarnya. Karena menurut kami, sudah pas lah itu,” ucapnya.
Sutikno khawatir, jika jaksa tidak mengajukan kasasi hakim tidak memberikan pertimbangan lain dan hanya mengikuti keinginan pihak terdakwa. Hal ini bakal menjadi kerugian di pihak jaksa.
Baca juga : Lucius Karus: DPR Tak Berdaya Dan Tak Punya Inisiatif
“Sebenarnya kan begini, dengan melihat uang ditemukan sampai seperti itu, terus kemudian ada mafia sampai seperti itu, kemudian ada perkara yang jelas-jelas masih bisa bebas seperti itu, kan seharusnya itu semangatnya untuk kita meluruskan,” lanjut Sutikno.
Sementara penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar, Erick S. Paat belum memberikan komentarnya terkait kasasi untuk kliennya. Upaya konfirmasi via pesan singkat WhatsApp sejak Sabtu siang, belum dibalas.
Diketahui, permohonan kasasi Zarof tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: UU Itu Lebih Kuat Dibanding Perppu
“Tanggal permohonan kasasi, Senin, 11 Agustus 2025,” demikian dikutip dari laman tersebut, Sabtu sore.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya