Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perppu Perampasan Aset Apakah Diperlukan?
Lucius Karus: DPR Tak Berdaya Dan Tak Punya Inisiatif
Minggu, 7 September 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut Pemerintah dan DPR terus bergulir. Ada 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai disuarakan. Salah satunya pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU ini pernah bergulir di pemerintahan periode lalu, namun hingga kini tak kunjung disahkan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Menurut Benny, Perppu Perampasan Aset akan didukung DPR.
“Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: UU Itu Lebih Kuat Dibanding Perppu
Apalagi, Presiden Prabowo berkomitmen memimpin langsung pemberantasan korupsi dengan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Salah satu janji Presiden Prabowo itu adalah memimpin langsung pemberantasan korupsi, dan juga janji untuk segera mengesahkan, akan mengesahkan Rancangan Undang Undang Perampasan Aset menjadi Undang Undang jika terpilih menjadi presiden,” kata Benny.
Sementara, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR.
"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas Rancangan Undang Undang itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Baca juga : Berantas Tambang Ilegal, Perkuat Penegakan Hukum
Untuk merealisasikannya, Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas.
"Rancangan Undang Undang Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.
Yusril mengatakan pemerintah sudah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR. Kini, menurut Yusril, bandul pembahasan RUU Perampasan Aset berada di DPR.
Bagaimana tanggapan tanggapan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Perppu Perampasan Aset? Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia kurang sependapat jika Presiden mengeluarkan Perppu Perampasan Aset. “Undang Undang lebih baik ketimbang Perppu,” ujar Doli.
Baca juga : Produk Ekraf Meluas Di Pasar Asia Dan Eropa
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset. “Perppu itu hak prerogatif Presiden,” katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Lucius Karus terkait usulan atau ide Presiden mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya