Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Saran Prof Jimly Asshiddiqie: DPR Harus Dievaluasi Total
Minggu, 7 September 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan tak cukup untuk memperbaiki kualitas DPR. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan perlu evaluasi total terhadap DPR. Salah satu caranya, lakukan amandemen UUD 1945.
Setelah berhari-hari jadi sasaran unjuk rasa, DPR terus berbenah. Selain membuka dialog dengan sejumlah elemen mahasiswa, DPR juga merespons tuntutan rakyat yang tertuang dalam 17+8. Antara lain, memangkas sejumlah tunjangan dan melakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri.
Menurut Jimly, gebrakan yang dilakukan itu, masih belum cukup. Mantan anggota DPD RI itu menilai, gelombang protes terhadap DPR hingga lahirnya tuntutan 17+8 harus jadi momentum perubahan besar. DPR secara kelembagaan perlu dievaluasi tugas dan fungsinya.
“Termasuk pentingnya tata ulang kelembagaan MPR-DPR-DPD untuk efektifitas saluran aspirasi rakyat,” kata Jimly dalam postingannya di media sosial X, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga : Dongkrak Pertumbuhan, Pemerintah Lanjutkan Stimulus Ekonomi
Selain itu, kata Jimly, kondisi ini harus jadi momentum perbaikan sistem peradilan hingga pemberantasan KKN. Untuk itu, perlu perubahan ke-5 UUD 1945 dan revisi banyak Undang-undang (UU) menyangkut politik.
Sebelumnya, Jimly mengakui, langkah yang diambil sudah responsif. Baik DPR maupun Presiden Prabowo Subianto, mampu meredakan kondisi. Salah satunya dengan mengevaluasi semua kebijakan tunjangan penghasilan.
Namun, soal evaluasi terhadap parlemen, Jimly mengingatkan, jangan hanya soal anggaran, tapi struktur dan fungsi kelembagaan DPR, DPD, maupun MPR. Termasuk dalam perannya menyerap aspirasi. Selama ini, kata dia, penyerapan aspirasi hanya jadi proyek yang didistribusikan untuk semua anggota.
“Anggota DPR, DPD, MPR mendapatkan proyek penyerapan aspirasi. Namun, bukan penyerapan aspirasi secara kelembagaan, tapi proyek masing-masing anggota,” kritiknya.
Baca juga : Nadiem Tersangka, Istana Tidak Ikut Campur
Jimly menilai, perlu restrukturisasi DPD, DPR, maupun MPR. Yakni dengan memasukkan DPD ke unsur DPR. Sehingga DPD terlibat dalam pengambilan keputusan. Struktur parlemen, cukup DPR dan MPR. Sementara MPR, tugas dan kewenangannya diperkuat.
“DPD satu fraksi sendiri, supaya jangan hanya orang politik yang mengatur negara ini. Aspirasi daerah dimasukkan dalam struktur di DPR,” terang Jimly.
Sehingga, keberadaan DPD punya faedah. Selama ini, lanjut Jimly, DPD dalam keputusannya tidak ada yang mengikat bagi negara. Jimly mengistilahkan DPD sebagai lembaga ekstraktif. Menghabiskan uang untuk dirinya sendiri, tetapi tidak ada fungsi dan manfaatnya bagi negara.
Tak hanya itu, Jimly bahkan mengusulkan wakil presiden tak dipilih langsung. Cukup dipilih MPR berdasarkan usulan nama yang diajukan Presiden terpilih. Dengan demikian, wakil presiden bukan hasil negosiasi.
Baca juga : Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Zarof Ricar
Perbaikan lainnya, Jimly menyarankan pembentukan Mahkamah Etika Nasional (MEN). Tujuannya, agar sistem etika bisa tertata dan ditegakkan secara terpadu. Hal yang lebih substansial lainnya, selain perbaikan kelembagaan, juga membenahi ketidakadilan dengan merevisi kebijakan yang menambah ketimpangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah memastikan akan merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Ini dilakukan selain merespons atas putusan MK, juga jawaban keresahan publik, lewat tuntutan 17+8, terkait merosotnya kualitas parlemen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya