BREAKING NEWS
 

Kejagung Sita Ratusan Tanah milik Eks Dirut Sritex, Nilai Total Rp 510 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 12 September 2025 10:24 WIB
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Aset itu berupa bidang-bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Tim penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (11/9/2025) malam.

Penyitaan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rinciannya yakni, 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Berikutnya, 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, tim penyidik juga bakal segera menyita aset-aset Iwan Setiawan yang lain di beberapa wilayah. Prosesnya dilakukan secara bertahap.

Baca juga : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp 6,5 Miliar

Rinciannya yakni sebanyak 152 bidang tanah dengan luas total 471.758 meter persegi (m2) di Kabupaten Sukoharjo, satu bidang tanah seluas 389 m2 di Kota Surakarta, 5 bidang tanah seluas 19.496 m2 di Kabupaten Karanganyar, dan 6 bidang tanah seluas 8.627 m2 di Kabupaten Wonogiri.

Sehingga seluruhnya sebanyak 316 bidang tanah dengan luas total mencapai 500.270 m2 atau setara 50,02 hektare.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar," ungkap Anang.

Adsense

Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini pada Rabu (21/5/2025) dan langsung ditahan.

Kejagung mengungkapkan, Iwan Setiawan menggunakan uang kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk membayar utang perusahaan dan membeli sejumlah bidang tanah.

Baca juga : Dukung Asta Cita, Ekosistem GOTO Sumbang Nilai Ekonomi Rp 481 Triliun

Padahal seharusnya, kredit yang didapat dipakai untuk modal kerja perusahaan tekstilnya sesuai akad kredit.

"Terhadap pinjaman tersebut, sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja. Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat," beber Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta, Rabu malam.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menyeret 12 orang tersangka. Teranyar, penyidik Gedung Bundar (Jampidsus) menjerat mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka. Dia adalah adik kandung Iwan Setiawan Lukminto.

Sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

Berikutnya, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).

Baca juga : Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dari Pihak yang Terafiliasi Tersangka MRC

Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).

Adapun nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 1,08 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense