Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Diminta Usut Dugaan Pengalihan Aset Milik Pemkab Kutim
Rabu, 25 Juni 2025 20:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur oleh mafia tanah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PMII, aset berupa tanah seluas 2.330 meter persegi di kawasan Cilandak itu ditaksir memiliki nilai ratusan miliar rupiah.
"Kami minta dengan hormat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki kepada oknum-oknum yang terlibat," ujar Julkifli dalam orasinya di depan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Baca juga : Sidang Hasto, Ahli: Alat Bukti yang Tak Sesuai Aturan Tak Ada Nilai Pembuktian
PMII sebelumnya sudah melaporkan dugaan pengambilan aset oleh mafia tanah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, PMII Kaltim belum mendapatkan titik terang kejelasan kasus tersebut. Karena itu, mereka bergerak ke Kejagung dan berharap pengalihan aset milik Kabupaten Kutim oleh mafia tanah dan oknum pejabat bisa ditindaklanjuti.
“Kami sangat sangat berharap Kejaksaan Agung untuk memanggil oknum-oknum pejabat Kaltim untuk diselidiki kasus korupsi,” tutup Julkifli.
Baca juga : Kemenag Dukung Percepatan PSN Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
PMII menduga, terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutim itu. Jual beli tersebut dinilai tidak sesuai aturan dan prosedur.
Mafia tanah berinisial SS dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SS sedang menghadapi gugatan kepemilikan SHGB di beberapa lokasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya