Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex
Selasa, 8 Juli 2025 20:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jawa Tengah (Bank Jateng).
"Penyitaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar melalui keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Dari 72 unit mobil, beberapa di antaranya merupakan mobil mewah seperti Mercedes-Benz Maybach, Toyota Alphard, Lexus, Subaru Forester, Toyota Camry, Honda CRV, Toyota Vellfire, dan Toyota Innova.
Dari jumlah tersebut, 10 unit mobil mewah di antaranya disimpan atau dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Sedangkan 62 unit mobil sisanya, masih dititipkan sementara di Gedung Sritex 2, Sukoharjo. Mobil-mobil itu dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo sambil melakukan proses pencarian tempat yang aman dan memadai.
"Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana; merupakan hasil dari tindak pidana; secara langsung berkaitan dengan tindak pidana; dan yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara," beber Harli.
Baca juga : Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Kejagung Geledah Rumah Dirut Sritex
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya rumah Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Sriwedari, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang senilai Rp 2 miliar," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2025).
Uang-uang itu terbagi dalam dua bungkusan plastik bertuliskan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Cabang Solo dengan pecahan Rp 100 ribu, yakni tertanggal 20 Maret 2024 dan tanggal 13 Mei 2024.
Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menggeledah beberapa tempat lainnya, Senin (30/6/2025).
Penyidik menggeledah rumah AMS di Solo Baru, Sukoharjo, yang menyita barang bukti dokumen dan 2 unit barang bukti elektronik berupa handphone; rumah CKN di Kecamatan Banjarsari, Surakarta, namun tidak ada barang bukti yang disita.
Berikutnya, menggeledah tiga perusahaan swasta yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar; PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta; dan PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga : Koordinasi dengan KPK, PINTU Siap Bantu Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi
"Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," lanjut Harli.
Kuasa hukum Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya mengatakan, pihaknya menerima dan menyambut tim penyidik dengan baik saat dilakukan penggeledahan di kediaman kliennya.
Dia mempersilakan penyidik untuk mengecek secara menyeluruh demi lancarnya kepentingan proses penyidikan oleh Kejagung.
"Terkait uang yang disita penyidik sejumlah Rp 2 miliar, telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini, karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak anak di masa depan," kata Calvin saat dihubungi, Selasa sore.
Meski begitu, uang itu diserahkan kliennya kepada penyidik untuk disita demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan.
Nantinya, kliennya akan menjelaskan serta membuktikan penyitaan tersebut yang diklaim tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
Baca juga : Dilimpahkan Kejagung, 6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidang
"Hal di atas juga diterima dengan baik oleh Tim penyidik, di mana ada serah terima dan penghitungan juga kondusif dan kooperatif. Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya," lanjutnya.
Perkara rasuah ini telah menyeret tiga orang tersangka. Mereka ialah Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Sritex, yang merupakan saudara kandung Iwan Kurniawan Lukminto.
Dua lainnya yakni Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi dan Komersial PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainudin Mapa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Perkara ini terkait pemberian kredit dari PT Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Kejagung menyebut, terdapat perbuatan melawan hukum atas pemberian kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut kepada Sritex.
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,98 miliar. Nilai ini hanya sebagian dari total target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya