BREAKING NEWS
 

Belum Pernah Diperiksa KPK, Rudy Tanoe Keberatan Dijadikan Tersangka

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 September 2025 19:18 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe keberatan ditetapkan sebagai tersangka penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang mengatakan, kliennya belum pernah diperiksa. Penyidik memang pernah memanggil Rudy, tapi dia tidak hadir.

“Seharusnya dalam rangka penyidikan, Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya,” kata Ricky dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Dia pun menilai, KPK telah melanggar ketentuan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 terkait penetapan tersangka dalam suatu tindak pidana.

Baca juga : Lansia Dan Disabilitas Kesulitan Masuk Halte

Karena itu, pihak Rudy Tanoe mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya. Gugatan dilayangkan setelah dia menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ricky mengatakan, penetapan tersangka ini belakangan menjadi sorotan publik, terutama di media sosial.

“Intinya, sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami, yaitu Pak Rudy Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” sesalnya.

Adsense

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Rudy Tanoe.

Baca juga : Dua Mantan Bos Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Budi menegaskan, status tersangka terhadap Rudy Tanoe dan pihak lain dalam kasus ini telah melalui prosedur hukum yang sah.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” tegasnya.

KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan.

Baca juga : Perumnas & BUMN Kebut Pembangunan Hunian Terjangkau di Bandung

Meski begitu, KPK telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos), serta Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense