Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pakai Peci Saat Diperiksa KPK, Eks Wamenaker Noel: Biar Lebih Keren
Kamis, 11 September 2025 16:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel tampil beda saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (11/9/2025).
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini memakai songkok alias peci di kepalanya.
"Biar lebih keren," kata Noel membeberkan alasan memakai peci, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Baca juga : Eks Wamenaker Noel Tak Ajukan Praperadilan, Akui Kesalahan
Dia menyatakan, peci yang dikenakannya merupakan simbol. Namun, Noel tak menjelaskan secara detail, simbol apa yang dia maksud. Wartawan pun nyeletuk, “ingat pas jadi Wamen ya bang?”.
"Nggak lah, nggak pake jas," jawab Noel sambil tertawa.
Ini merupakan ketiga kalinya Noel diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025) lalu. Selain Noel, KPK menetapkan 10 tersangka lainnya dalam perkara dugaan pemerasan ini.
Baca juga : Diperiksa KPK 7 Jam, Yaqut Ngaku Dicecar 18 Pertanyaan
Mereka yakni, Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan.
Lalu, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati.
Baca juga : KPK Temukan 4 Handphone di Plafon Rumah Eks Wamenaker Noel saat Geledah
Berikutnya, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi. Serta, dua orang perwakilan PT Kem Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya