Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan

Kamis, 11 September 2025 11:43 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) tahun anggaran 2020.

PT Dosni Roha Logistik sendiri merupakan salah satu perusahaan yang ikut menjadi menyalurkan bansos beras.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Rudy selaku pemohon melayangkan gugatannya pada Senin (25/8/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis (4/9/2025) lalu. Namun KPK selaku termohon tidak hadir. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon alias KPK, akan digelar pada Senin (15/9/2025).

Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten menyebut, sidang praperadilan Rudy bakal dipimpin oleh hakim tunggal, dengan agenda persidangan masih untuk memanggil pihak termohon.

Baca juga : KPK Kantongi Calon Tersangka Kasus Haji, Segera Diumumkan

"Tentang hadir/tidaknya pihak termohon merupakan kewenangan hakim untuk mennyikapinya lebih lanjut. Persidangan terbuka untuk umum," imbuhnya saat dihubungi, Kamis siang.

Adapun petitum pihak Rudy dalam permohonannya yakni, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Berikutnya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

Lalu, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Lalu, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Selanjutnya, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.

Baca juga : Nepal Memanas Karena Medsos Dilarang, Gen Z Gulingkan Perdana Menteri

Kemudian, memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon, dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

"Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian petitum tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Namun identitas para tersangka belum diumumkan ke publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)

 Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi, Selasa (19/8/2025) lalu.

Berdasarkan informasi, empat orang yang dicegah ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto.

Baca juga : Analis: Terjaganya SPBU Bukti Kepercayaan Masyarakat Pada Pertamina

Dia sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos.

Kemudian kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang merupakan Komisaris Utama PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL).

Lalu, Direktur Utama PT DNRL tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT DNRL tahun 2021-2024, Herry Tho.

Keempatnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa. KPK menduga, kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp 200 miliar.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.