Dark/Light Mode

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Rudy Tanoe Sesuai Ketentuan

Kamis, 11 September 2025 13:22 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penetapan tersangka terhadap Komisaris PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rudy Tanoe adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, salah satu perusahaan yang ikut menyalurkan bansos beras.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).

Dia mengatakan, KPK menghormati langkah Rudy menggugat praperadilan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras tahun anggaran 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Budi memastikan, melalui Biro Hukum, KPK bakal hadir dalam sidang yang dijadwalkan di PN Jakarta Selatan pada Senin (15/9/2025) mendatang. KPK yakin, hakim akan objektif dan independen dalam memutus praperadilan.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan

Komisi antirasuah juga mempercayai komitmen penegakan hukum hakim dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," imbuhnya.

Sekadar latar, Rudy Tanoe mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis (4/9/2025) lalu. Namun KPK selaku termohon tidak hadir. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon alias KPK, akan digelar pada Senin (15/9/2025).

Baca juga : Kunjungi Mabes Polri, Komnas HAM Pastikan Hak Tersangka Unras Anarkis Terpenuhi

Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten menyebut, sidang praperadilan Rudy Tanoe bakal dipimpin oleh hakim tunggal, dengan agenda persidangan masih untuk memanggil pihak termohon.

"Tentang hadir/tidaknya pihak termohon merupakan kewenangan hakim untuk menyikapinya lebih lanjut. Persidangan terbuka untuk umum," ungkapnya saat dihubungi, Kamis siang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.

Terkait penyidikan kasus ini, empat orang dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka yakni, ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca juga : KPK Kantongi Calon Tersangka Kasus Haji, Segera Diumumkan

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi, Selasa (19/8/2025) lalu.

KPK menduga, kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp 200 miliar. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.