RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, tahu soal aliran dana dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Karena itu, penyidik memeriksanya.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, pemeriksaan tersebut juga untuk mendalami dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik komisi antirasuah saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga : KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang, Terkait Penjualan Kuota Haji
Budi pun memastikan, meskipun fokus penyidikan saat ini adalah aliran dana yang diterima sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag), tidak menutup kemungkinan KPK juga akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk GP Ansor.
Karena itu, KPK berpeluang memanggil para petinggi GP Ansor lainnya bila dianggap relevan dengan kebutuhan penyidikan.
“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” tandas Budi.
Baca juga : KPK Duga RK Kecipratan Uang Kasus Pengadaan Iklan BJB
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.
Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Baca juga : Kunjungi Keluarga Affan, Mensos Serahkan Santunan Kematian
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.