Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Segera Panggil Orang Dekat Eks Menag.Yaqut, KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Haji
Senin, 25 Agustus 2025 23:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil orang-orang dekat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Minggu ini, kalau nggak minggu depan, dipantengin aja, kita manggil orang-orang terdekatnya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025) malam.
Jenderal polisi bintang dua itu belum memerinci, siapa saja pihak yang akan dipanggil tersebut. Yang pasti, orang-orang dekat Yaqut itu bakal didalami soal dugaan aliran dana praktik rasuah tersebut.
“Bagaimana aliran dana? Apakah sudah sampai ke saudara YCQ? Nah, saat ini kita juga sedang mendalami itu,” tuturnya.
Asep mengungkapkan, kuota haji khusus tersebut dijual seharga ratusan juta rupiah. Bahkan, untuk haji furoda, bisa sampai miliaran rupiah. Para jemaah yang membeli kuota haji khusus, bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
Baca juga : Ada Kesenjangan Kebutuhan Investasi, Ekonom Sebut Peran FDI Sangat Krusial
“Informasi yang kami terima itu yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200–300 (juta), gitu ya. Bahkan yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya, per orang," ungkap Asep.
Kelebihan dari biaya yang dibayarkan calon jemaah itu kemudian disetorkan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Nilainya ribuan dolar Amerika Serikat (AS) dari setiap kuota.
“Jadi, kalau yang besaran 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar AS itu,” jelasnya.
Sekadar latar, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu seharusnya dibagi dengan komposisi yakni, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga : Panggil Lisa Mariana, KPK Bakal Konfirmasi Aliran Uang Kasus BJB
Jadi, haji reguler pada 2024 seharusnya sebanyak 18.400 dan haji khusus sebanyak 1.600. Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal ini, menurut Asep, membuat 8.400 jemaah haji yang telah mengantre selama 14 tahun batal berangkat di tahun 2024.
"Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini. 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler, itu dipindahkan jadi kuota khusus," bebernya.
Selain itu, pengelolaan Haji khusus diserahkan kepada biro travel haji swasta. Perubahan komposisi membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara, menjadi ke travel swasta.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut di Jaktim, Terkait Kasus Kuota Haji
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu. Namun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya