RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022–2024.
Selain Jhendik, komisi antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya adalah Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN).
Lalu, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS), dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah dan kantor, serta penyitaan barang, aset, uang.
“Kemudian KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) malam.
KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.
Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Jhendik Handoko selaku Dirut BPR Jepara Artha melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur) pada 2021.
Baca juga : Tia Jewelry Hadirkan Pusat Perhiasan Terbesar Asia Tenggara
Namun, selama 2 tahun terakhir terjadi penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
Hal ini membuat performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
Sebagai jalan keluar, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim Al-Asyari untuk mencairkan kredit fiktif. Asep menyebut, sebagian pencairan kredit ini digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran. Sementara itu, sebagian digunakan Ibrahim Al-Asyari.
“Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al-Asyari,” ungkapnya.
Tindak lanjut dari kesepakatan itu, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim, selama periode 2022-2023. Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya.
“Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online , pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur," beber Asep.
Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur.
Baca juga : Jasa Raharja Tegaskan Peran Negara Pasca Tragedi Bus Pariwisata Di Bromo
Juga, untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di-mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Jepara Artha.
Debitur tidak memiliki agunan disiapkan Ibrahim dengan penilaian agunan di-mark up 10 kali lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal ini agar mencukupi perhitungan kredit yang di-mark up.
Selain itu, dia menandatangani Persetujuan Komite Kredit secara formalitas tanpa review. Penilaian risiko kredit oleh Manajemen Risiko hanya formalitas. Kredit juga diputus dan direalisasikan sebelum pengikatan agunan dilakukan.
“Saat penandatanganan 40 debitur, JH meminta AN langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller BPR Jepara, tapi tanpa ada proses review proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggunan," katanya.
Sebagian lain digunakan untuk memproses kredit, yakni berupa biaya provisi Rp 2,7 miliar. Lalu ada biaya premi asuransi ke Jamkrida Rp 2,06 miliar, yang ternyata terdapat kickback untuk Jhendik Rp 206 juta.
Berikutnya, biaya notaris sebesar Rp 10 miliar yang juga terdapat kickback ke Iwan sebesar Rp 275 juta dan ke Nasir Rp 93 juta, serta ada fee debitur fiktif Rp 4,8 miliar.
Selanjutnya, sebesar Rp 95,2 miliar dipakai manajemen Bank Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet lewat angsuran, pelunasan sejumlah kredit bermasalah, serta digunakan Jhendik membeli mobil Honda Civic Turbo dan jatah Rp 1 miliar.
Baca juga : KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Rudy Tanoe Sah, Sesuai Prosedur
Sementara Ibrahim menguasai uang Rp 150,4 miliar. Uang itu dipakainya untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar Rp 60 miliar, angsuran kredit Rp 70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras.
"Bahwa dana kredit hanya diputarkan MIA ke rekening-rekening pribadi, PT BMG dan perusahaan lain agar tampak seperti transaksi trading beras," beber Asep, membongkar modus penggunaan uang oleh tersangka.
Selain itu, Ibrahim menggelontorkan uang pencairan kreditnya kepada para pejabat Bank Jepara Artha. Rinciannya, Jhendik sebesar Rp 2,6 miliar, Iwan Rp 793 juta, Nasir Rp 637 juta, dan Ariyanto Rp 282 juta. Ibrahim juga membagikan uangnya untuk keperluan umrah Jhendik, Nasir, dan Iwan sebesar Rp 300 juta.
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan BPK RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," tandas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.