BREAKING NEWS
 

Rapat Dengan Komisi V DPR, Menteri PU Bahas Regulasi dan Pengawasan Jalan Tol

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 24 September 2025 21:51 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Foto: Kementerian PU

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya menindaklanjuti berbagai tantangan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol di seluruh Indonesia. 

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola diminta terus meningkatkan layanan, termasuk pada rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai syarat penyesuaian tarif.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (24/9/2025), Menteri Dody mengakui masih ada sejumlah hambatan. Salah satunya regulasi evaluasi SPM yang masih mengacu aturan lama. Saat ini, Kementerian PU tengah menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol sesuai PP Nomor 23/2024, yang ditargetkan rampung Desember 2025.

"Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat, bahwa satu rupiah yang dibayarkan di jalan tol kembali dalam bentuk layanan aman, nyaman, dan adil," ujarnya.

Baca juga : Ketua Komisi VI DPR Apresiasi Pemerintah Atas Usulan Perubahan UU BUMN

Dalam rancangan Permen itu, turut diatur indikator pemenuhan SPM, sanksi administrasi, serta standar tambahan seperti ruang laktasi dan posko terpadu di rest area.

Menteri Dody juga menyinggung keterbatasan sumber daya untuk pengecekan SPM yang tidak seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol. Untuk itu, Kementerian PU meluncurkan aplikasi e-SPM sebagai media pelaporan digital berbasis self-assessment harian.

Adsense

"Aplikasi e-SPM juga menjadi sarana pemantauan dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan SPM," jelasnya.

Tantangan lain adalah maraknya kendaraan Over Dimension and Overload (ODOL) di jalan tol. Berdasarkan data 2024, rata-rata 19,27 persen kendaraan non-Golongan I di ruas PT Jasa Marga terdeteksi overload, atau sekitar 3.074 kendaraan per hari.

Baca juga : Komisi VI DPR Dorong Agrinas Palma Profesional dan Transparan Kelola Lahan Sawit

Untuk ruas Tol Trans Sumatera yang dikelola PT Hutama Karya, periode 2023–2024 mencatat ODOL Golongan II sebesar 5,5 persen, Golongan III 41,8 persen, Golongan IV 28,5 persen, dan Golongan V 26,1 persen.

"Dampak utama kendaraan ODOL adalah mempercepat kerusakan jalan, menambah waktu tempuh, menaikkan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta memperburuk polusi udara," kata Dody.

Kementerian PU terus mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memperluas penggunaan Weight in Motion (WIM) untuk menekan pelanggaran ODOL, sekaligus menyusun SKB 6 Menteri terkait pendataan, pengawasan, dan penindakan angkutan ODOL di jalan tol yang terintegrasi digital.

Saat ini, total panjang jalan tol operasional di Indonesia mencapai 3.111,28 kilometer, mencakup 75 ruas yang dikelola 53 BUJT. Jalan tol itu terbentang di Sumatera sepanjang 1.104,42 km, Jawa 1.838,06 km, Bali 10,07 km, Kalimantan 97,27 km, dan Sulawesi 61,45 km.

Baca juga : Senayan Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Mudahkan Pendirian Tempat Ibadah

"Bagi kami, jalan tol bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, tapi simbol kehadiran negara. Jika standar pelayanan dijaga, yang kita dapatkan bukan hanya konektivitas antarwilayah, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada negara," tutup Dody.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense