RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri berinisial ADP menyampaikan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari penelaahan permohonan yang diterima LPSK dari enam anggota keluarga korban ADP pada 10 September 2025 lalu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, permohonan yang masuk tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memuat laporan mengenai adanya tiga bentuk ancaman yang dialami keluarga sejak kasus kematian ADP bergulir.
"Laporan dugaan ancaman tersebut kini sedang dalam pendalaman oleh tim Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK," katanya melalui keterangan resminya, Rabu (1/10/2025) petang.
Dia menambahkan, bentuk perlindungan akan ditentukan berdasarkan hasil analisis dan penelaahan yang sedang dilakukan LPSK.
Baca juga : Pasca Serangan Ke Doha, Liga Arab & OKI Desak Israel Diproses Hukum
Apabila hasil telaah menunjukkan adanya risiko tinggi, maka bentuk perlindungan berupa pengamanan fisik hingga pengawalan dapat diberikan.
Sementara untuk pendampingan hukum, dipastikan LPSK dapat bekerja sama dengan kuasa hukum keluarga korban.
"LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang, dan saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan," ujarnya.
Dia menjelaskan, permohonan tersebut diajukan selain untuk mendapatkan pendampingan dari LPSK, keluarga juga menyampaikan informasi bahwa mereka telah mendapatkan tiga bentuk ancaman.
"Terkait hal tersebut, LPSK sudah mulai melakukan investigasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, tetapi belum ada hasil," tegasnya.
Baca juga : Prabowo Tiba Di Gedung DPR, Siap Sampaikan Pidato Kenegaraan
Selain itu, dalam waktu dekat, LPSK bakal melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga korban untuk memastikan kondisi mereka tetap mendapatkan perhatian, sembari menunggu proses hukum berjalan. LPSK juga mendorong dilakukan penyelidikan ulang.
Termasuk, melalui ekshumasi jenazah jika dibutuhkan, analisis hasil otopsi awal, pendalaman bukti-bukti lainnya seperti percakapan di handphone almarhum ADP, serta pemeriksaan kembali saksi-saksi terkait.
Susi juga menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, keluarga almarhum, dan/atau pihak yang terlibat dalam kematian ADP dan mau bersaksi demi mengungkap kasus tersebut.
"Apabila ada seseorang yang bersedia mengungkap/sebagai saksi dan/atau saksi pelaku (JC), LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada mereka," ungkapnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan keluarga maupun LPSK.
Baca juga : PLTS Pertamina NRE Dongkrak Pertanian Terpadu Desa Muara Cilamaya
Ketua rapat Andreas Hugo Pareira dari Fraksi PDIP menegaskan, DPR meminta Presiden menginstruksikan Kapolri menuntaskan kasus ADP secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, masih banyak fakta yang belum diungkap dan masih ada ruang untuk penyelidikan ulang.
Kemudian, Komisi XIII juga merekomendasikan agar LPSK terus mendampingi keluarga korban, serta menilai pentingnya digelar gelar perkara khusus terkait kematian ADP.
"LPSK harus proaktif membuka perlindungan bagi siapa pun yang punya informasi, tapi masih ragu untuk bersuara," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.