BREAKING NEWS
 

Bakal Ajukan PK di Kasus Asabri, Deolipa: Adam Damiri Tidak Rugikan Negara

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 1 Oktober 2025 22:35 WIB
Foto: Bhayu Aji P/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah itu ditempuh setelah Mahkamah Agung menghukumnya 16 tahun penjara dalam putusan kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menegaskan alasan PK adalah ditemukannya bukti baru atau novum yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam putusan hakim. Menurutnya, majelis hakim tidak cermat dalam menghitung kerugian negara.

“Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri,” kata Deolipa dalam jumpa pers, di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga : BCA Pastikan Informasi Kebobolan Dana Tidak Benar

Deolipa menjelaskan, hakim menggabungkan kerugian negara PT Asabri dalam dua periode kepemimpinan berbeda, yakni periode Adam Damiri (2012–2016) dan periode Sonny Widjaja (2016–2020).

Putusan kasasi menyatakan Adam bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 22,78 triliun.

Adsense

“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” tegas Deolipa.

Selain itu, dia menilai, audit terhadap transaksi saham di masa Adam Damiri tidak tepat. Saham yang saat itu dianggap merugikan, kini justru meningkat nilainya.

Baca juga : Diperiksa KPK di Kasus Haji, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban

Kuasa hukum juga mempersoalkan dasar penjatuhan hukuman uang pengganti Rp 17 miliar. Menurutnya, tidak ada aliran dana korupsi yang masuk ke rekening Adam Damiri.

Dana yang dijadikan dasar uang pengganti berasal dari hubungan bisnis pribadi dengan pihak ketiga, yang sama sekali tidak terkait dengan kasus Asabri.

“Atas keadaan ini, kami yakin hakim telah khilaf dalam memeriksa hingga memutus perkara. Karena itu kami ajukan PK,” jelasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung bertanggal 29 Agustus 2025, nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama justru adalah Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum), Sonny Widjaja (Dirut 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).

Baca juga : Buntut Amuk Massa, Demokrat Minta Maaf Jika Ada Kadernya Yang Salah

Deolipa menekankan, perjuangan hukum ini bukan sekadar membela Adam Damiri secara pribadi, melainkan untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang bisa menjadi preseden buruk.

“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense