Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, 3 Pihak Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 958,5 M

Jumat, 8 Agustus 2025 14:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik dan para petinggi PT Petro Energy (PE) didakwa melakukan korupsi atas penyalahgunaan dana kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 958,5 miliar.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Komisaris Utama sekaligus pemilik PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan bersama-sama dua mantan petinggi LPEI, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksanaan I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksanaan IV LPEI. Penuntutan kedua mantan pejabat LPEI itu dilakukan terpisah.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Baca juga : Dugaan Korupsi Lahan JTTS, KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo

Menurut jaksa, para terdakwa telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI, tapi menggunakan kontrak fiktif pekerjaan.

Berikutnya, Jimmy dkk menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice (tagihan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dokumen-dokumen itu sebagai syarat untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE, perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Jimmy dkk juga telah menggunakan fasilitas pembiayaan kreditnya tidak sesuai dengan tujuan fasilitas. Uang-uang kredit yang didapat justru dipakai untuk keperluan lain.

Baca juga : Kejati Bengkulu Periksa Mantan Kepala Daerah

Seperti, pembayaran utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy dan Newin.

Jaksa bilang, perbuatan tersebut telah memperkaya Jimmy selaku pemilik PT PE sebesar Rp 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 358,5 miliar (kurs 16.250) dan Rp 600 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 958,5 miliar.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar," kata jaksa.

Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil penghitungan tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang tertuang dalam laporan dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Baca juga : Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Terdakwa Newin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan terdakwa Susy dan Jimmy, bakal mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Jimmy meminta perlakuan hukum yang sama dalam perkara ini. Sebab, belum ada pihak penyelenggara negara yakni dari LPEI yang diseret ke meja hijau.

"Tentu kita berharap dari pihak penyelenggara negara juga ada. Nanti klarifikasinya supaya sama. Jangan sampai nanti kita yang swasta sudah putus duluan, sedangkan dari pihak LPEI-nya belum diapa-apain," protes Soesilo

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.