RM.id Rakyat Merdeka - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.
"Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).
Baca juga : KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 M
Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai 62.410.523 dolar AS. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp 16.600, maka mencapai Rp 1,3 triliun. Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 FM, Dirut PT BRN HK, RR, dan HYL.
Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.
Baca juga : Haidar Alwi: Negara Kuat Kalau Rakyat dan Pemerintah Kompak
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.