Dark/Light Mode

Crazy Rich Brebes Dituntut 6 Tahun Penjara Di Kasus TPPU Hasil Tambang Nikel

Rabu, 13 Agustus 2025 15:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan ilegal ore nikel di lahan pertambangan milik PT Antam di Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Menurut jaksa, Windu Aji terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.

Baca juga : Kasus Narkoba ke-4, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Kata jaksa, harta-harta yang dialihkan pria berjuluk "crazy rich Brebes" itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana terkait pencucian uang.

Sehingga jaksa menyatakan, Windu Aji terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Jaksa turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.

Baca juga : Hasto Dihukum 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap PAW Anggota DPR Harun Masiku

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa dalam tindak pidana asal, terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp 135,83 miliar, dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya. 

Dalam perkara TPPU ini, jaksa turut menuntut Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM.

Baca juga : Bukan Rp 578 Miliar, Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar

Dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan TPPU bersama Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto melalui perusahaannya.

Uang-uangnya berasal dari hasil penambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.