Dark/Light Mode

Kejagung Sebut Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Kamis, 4 September 2025 17:56 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 mencapai Rp 1,98 triliun. Jumlah itu belum final. Masih bisa bertambah.

“Saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Baca juga : Perang Sebagai Ajang Cuci Gudang Senjata Tua

Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 

Hingga saat ini, total ada lima tersangka dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Empat tersangka selain Nadiem adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian, Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Baca juga : Kejagung Jerat Raja Minyak MRC Dengan Pasal TPPU

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

Sedangkan Jurist Tan dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan redn otice.

Kejagung mengungkapkan, kajian tim teknis merekomendasikan laptop dengan sistem operasi Windows untuk program digitalisasi pendidikan.

Baca juga : KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp 1 Triliun

Namun para tersangka justru menggunakan Chromebook, laptop berbasis ChromeOS besutan Google. Perubahan itu disebut dilakukan atas perintah Nadiem.

Padahal, berdasarkan uji coba 1.000 unit pada 2019, Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).  Sebab, penggunaan Chromebook berbasis internet. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.