BREAKING NEWS
 

Kasus CPO Migor, Pembayaran Uang Pengganti Masih Kurang Rp 4,4 Triliun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Oktober 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan pihaknya akan mengundang MM Group dan PH Group yang belum melunasi uang pengganti setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Kami akan mengundang yang bersangkutan setelah menerima putusan lengkap dari pengadilan,” ujar Sutikno, Sabtu (27/9/2025). 

Ia juga mengapresiasi putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis onslag atau lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Semua sudah sesuai fakta,” kata Sutikno.

MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO. 

Baca juga : Real Madrid Vs Juventus, Mbappe Ancam Si Nyonya Tua

Dalam putusan kasasi yang diketok Senin (15/9/2025), tiga korporasi, yakni Wil Group, MM Group, dan PH Group, dihukum membayar uang pengganti total Rp 17,7 triliun. Dalam perkara Wil Group, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada masing-masing perusahaan, yakni PT MNA, PT MNS, PT SAP, PT WBI, dan PT WNI. Jika denda tidak dibayar, harta perusahaan disita dan dilelang, dengan kurungan enam bulan bagi personal pengendali TPS jika masih tidak mencukupi. 

Hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti senilai Rp 11,88 triliun, terdiri atas keuntungan tidak sah Rp 1,69 triliun, kerugian ke uangan negara Rp 1,65 triliun, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 8,52 triliun. Uang tersebut telah dikompensasikan dengan dana titipan di rekening Jampidsus dan disetorkan ke kas negara. 

Dalam perkara MM Group, korporasi yang terdiri dari tujuh perusahaan—PT MMas, PT IP, PT M, PT AMJ, PT MF, PT Meg Mas, dan PT WI—dikenai denda Rp 1 miliar masing-masing. 

Selain itu, MM Group diwajibkan membayar uang pengganti total Rp 4,89 triliun, yang terdiri dari keuntungan tidak sah Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 3,1 triliun. 

Baca juga : Asian Youth Games 2025, Atlet Pencak Silat Sabet Emas Pertama

Dari jumlah itu, baru Rp 1,18 triliun disetor ke negara. Kekurangannya akan di tutup dengan penyitaan dan lelang aset. 

Sementara itu, PH Group yang terdiri atas PT NPOL, PT PAAI, PT NJ, PT PHPO, dan PT PHS, dijatuhi denda Rp 1 miliar per perusahaan. 

PH Group juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 937,55 miliar, terdiri dari keuntungan tidak sah Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar. 

Dana Rp 186,43 miliar yang telah disetor ke rekening Jampidsus di kompensasikan untuk kas negara . Kekurangannya akan ditutupi dengan penyitaan aset milik DV selaku personal pengendali. 

Baca juga : Anya Geraldine, Nyaris Dilecehkan Tetangga Saat SMP

Dengan demikian, putusan kasasi MA tersebut membatalkan vonis onslag Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025) dan menegaskan bahwa ketiga korporasi terbukti melanggar Pasal 2 ay at (1) juncto Pasal 18 UU No mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pa sal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense