BREAKING NEWS
 

Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, KPK Boyong Dokumen dan Mobil

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Oktober 2025 19:23 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS), di wilayah Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut terkait kasus pemerasan penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Jadi dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran, termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS, di wilayah Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025) malam.

Budi menyebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kegiatan penindakan tersebut. “Di antaranya dokumen dan satu unit mobil,” ungkapnya.

Dokumen-dokumen yang diamankan itu bakal dianalisis, dipelajari, dan disita sebagai bahan pembuktian perkara.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA

Sebelummya, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan RPTKA di Kemnaker.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Rabu (29/10/2025).

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap HS itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit bulan ini.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020-2023 Suhartono (SH).

Adsense

Kemudian, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Haryanto (HY), Direktur PPTKA periode 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), serta Koordinator Uji Kelayakan sebelum diangkat menjadi Direktur PPTKA pada 2024 Devi Anggraeni (DA).

Baca juga : Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji, Eks Sekjen Kemenag Ngaku Ditanya Soal SK

Sementara empat tersangka lain adalah Gatot Widiartono (GW) (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024); serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe (PC), Jamal Shodiqin (JML), dan Alfa Eshad (ALF).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, para tersangka ini diduga memeras para pemohon dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA.

“Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Budi dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Uang tersebut mengalir ke kantong delapan tersangka. Rinciannya, SH menerima Rp 460 juta, HY Rp 18 miliar, WP Rp 580 juta, DA Rp 2,3 miliar, dan GTW Rp 6,3 miliar. Kemudian, PCW Rp 13,9 miliar, ALF Rp 1,8 miliar, dan JMS Rp 1,1 miliar.

Para tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset, baik atas nama sendiri, maupun atas nama keluarga.

Baca juga : Geledah Rumah Dinas Mantan Wamenaker, KPK Temukan 4 HP Di Plafon Rumah

Sisa uang praktik lancung tersebut kemudian dibagikan ke­pada para pegawai di Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta, se­tiap dua minggu, atau dikenal sebagai “uang dua mingguan”.

Juga, untuk membayar makan siang para pegawai di direktorat tersebut, serta membiayai kegia­tan-kegiatan non-budgeter.

“Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ungkap Budi.

Delapan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense