Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
"Benar, saat ini tim (penyidik) masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu sore.
Budi menyebut, penggeledahan yang dilakukan masih dalam rangka mencari bukti kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Baca juga : Jemaah Puas, Layanan Katering Haji Pasca-Armuzna Bikin Tenang Beribadah
"Penggeledahan pasca-kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca juga : KPK Geledah Kemenaker, Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Suap TKA
Para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 mendatang.
Kasus yang bermula dari OTT ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
Kemudian, proyek Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.
Baca juga : Hima Persis Gelar FGD Bersama Para Mantan Ketum: Rumuskan Manifesto Menuju 2045
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya