Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA

Rabu, 29 Oktober 2025 16:37 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Rabu (29/10/2025).

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Heri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit bulan ini.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020-2023 Suhartono (SH).

Baca juga : KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR

Kemudian, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Haryanto (HY), Direktur PPTKA periode 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), serta Koordinator Uji Kelayakan sebelum diangkat menjadi Direktur PPTKA pada 2024 Devi Anggraeni (DA).

Sementara empat tersangka lain adalah Gatot Widiartono (GW) (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024); serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe (PC), Jamal Shodiqin (JML), dan Alfa Eshad (ALF).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, para tersangka ini diduga memeras para pemohon dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA.

“Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Budi dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Baca juga : KSPSI Jempolin Perjanjian Kerja Bersama Serikat Pekerja Dengan SHARP Indonesia

Uang tersebut mengalir ke kantong delapan tersangka. Rinciannya, SH menerima Rp 460 juta, HY Rp 18 miliar, WP Rp 580 juta, DA Rp 2,3 miliar, dan GTW Rp 6,3 miliar. Kemudian, PCW Rp 13,9 miliar, ALF Rp 1,8 miliar, dan JMS Rp 1,1 miliar.

Para tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset, baik atas nama sendiri, maupun atas nama keluarga.

Sisa uang praktik lancung tersebut kemudian dibagikan ke­pada para pegawai di Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta, se­tiap dua minggu, atau dikenal sebagai “uang dua mingguan”.

Juga, untuk membayar makan siang para pegawai di direktorat tersebut, serta membiayai kegia­tan-kegiatan non-budgeter.

Baca juga : KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Rumah Jabatan DPR

“Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ungkap Budi.

Delapan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.