RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang a de charge atau sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dalam perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), dan Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).
Sidang yang berlangsung pada Senin (27/10/2025) tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari pihak terdakwa. Newin Nugroho, menghadirkan mantan sekretarisnya, Dwi Herdian Krisnamurti. Sementara Jimmy Masrin, menghadirkan Andhika Pratama (President Director EP-TEC Solutions) dan Rene Indiarto Widjaja (Chairman Board of Trustees Habitat for Humanity Indonesia).
Jimmy Masrim bersama Susy Mira Dewi Sugiarta juga menghadirkan Ahli Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dian menilai perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI sejatinya masih berada dalam ranah hukum keperdataan.
Baca juga : 4 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
“Ini masih dalam ranah hukum keperdataan, jadi belum masuk ranah hukum publik. Artinya, perkara ini masih terbuka untuk diselesaikan secara perdata,” ujarnya, di persidangan.
Selain itu, Dian menjelaskan bahwa hingga kini belum terdapat bukti kerugian negara yang nyata dan pasti. Menurutnya, selama kewajiban pembayaran kepada LPEI masih berjalan, unsur kerugian negara belum terpenuhi.
“Kerugian negara baru bisa dinilai jika ada pengurangan pembayaran yang disengaja, misalnya debitur kabur dari tanggung jawab. Jika pembayaran masih berjalan, berarti belum ada kerugian bagi LPEI secara nyata dan pasti, apalagi bagi negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa tanggung jawab hukum seorang komisaris harus dilihat secara proporsional sesuai anggaran dasar dan fungsi jabatannya.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi perluasan tanggung jawab kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan operasional.
Baca juga : KPK: BPK Rampung Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji
“Tanggung jawab komisaris sebatas sesuai AD/ART. Dalam pengambilan keputusan atau kebijakan operasional, kewenangan berada di level eksekutif. Komisaris hanya berperan dalam pengawasan,” tutupnya.
Keterangan ahli tersebut diperkuat oleh saksi Andhika Pratama, Presiden Direktur EP-TEC Solutions Indonesia, tempat Jimmy Masrin menjabat sebagai komisaris.
Dalam persidangan, Andhika menyampaikan bahwa hubungan kerja antara dirinya dan Jimmy selalu berlangsung profesional tanpa intervensi.
“Kami diberi kepercayaan penuh oleh Pak Jimmy untuk menjalankan bisnis. Tidak ada intervensi apa pun dalam kebijakan operasional maupun pengelolaan keuangan. Beliau hanya memberi arahan strategis, dan keputusan tetap dikembalikan kepada saya sebagai presiden direktur,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Rene Indiarto Widjaja, Chairman Board of Trustees Habitat for Humanity Indonesia (HFHI), memberikan keterangan mengenai kiprah sosial Jimmy Masrin di luar dunia bisnis.
Baca juga : Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp 1,3 Triliun
Ia menuturkan, terdakwa aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial kemanusiaan melalui HFHI, terutama dalam program penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi karena mengajukan fasilitas kredit kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar.
"Sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.