BREAKING NEWS
 

Kejagung Terus Buru Aset Harvey Moeis untuk Tutupi Rp 420 M Uang Pengganti

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 3 November 2025 16:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus menelusuri dan memburu aset-aset lain milik terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah, Harvey Moeis, untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dibebankan kepadanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya saat ini tengah menghitung total nilai aset Harvey yang telah disita. Seluruh aset tersebut nantinya akan dilelang untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Kekurangannya akan ditagih oleh jaksa eksekutor dengan mencari aset terpidana atau melakukan asset tracking, lalu dilakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana,” ujar Anang, Senin (3/12/2025).

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Max Jefferson Mokola mengungkapkan dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi, bahwa nilai aset Harvey yang telah disita masih belum mencukupi untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga : Kejagung Sebut Harvey Moeis Transfer Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi untuk Beli Tas

“Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar,” kata Max saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Max tidak merinci total nilai aset yang telah disita, namun memastikan nilainya masih di bawah jumlah uang pengganti yang dibebankan. -

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan

Pada akhirnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya melalui surat permohonan yang disampaikan penasihat hukumnya kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Langkah serupa juga dilakukan oleh Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

Adsense

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan pencabutan tersebut sah dan dilakukan secara sukarela. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juli 2025, beserta seluruh putusan sebelumnya, tetap berlaku dan dapat dieksekusi.

Baca juga : Kejagung Kirim Penjaga untuk Nadiem di RS, Tangan Diborgol

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan menetapkan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan,” ujar hakim Rios Rahmanto. --

Sebelumnya, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset dalam perkara korupsi Harvey Moeis.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan jaksa penuntut umum Kejagung sebagai pihak termohon. Juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan, para pemohon meminta pengembalian aset yang disita negara.

Dalam keberatannya, Sandra mengklaim sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik dan menyatakan aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah. 

Baca juga : Kejagung Buru Aset MRC Hingga Ke Luar Negeri

Diketahui, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Hakim memutuskan untuk merampas aset-aset Harvey untuk negara, termasuk sejumlah barang atas nama istrinya, Sandra Dewi.

Di antara aset yang disita terdapat mobil hadiah ulang tahun, perhiasan emas, dan 88 tas mewah berbagai merek. Penyitaan aset Sandra dilakukan karena ditemukan aliran dana dari Harvey ke rekening milik Sandra maupun asistennya, yang seluruhnya dikuasai oleh sang artis.

Harvey sendiri dijerat tidak hanya dengan pasal korupsi yang menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense