Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat raja minyak, MRC sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
MRC sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Sudah (dikenakan pasal TPPU),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025) malam.
Baca juga : Langkah BI Akomodatif Jaga Stabilitas Ekonomi
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal yang sama. “Sudah, sejak Juli 2025,” ungkap Anang, Kamis malam.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah mobil mewah terkait perkara baru MRC. Kendaraan itu disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudagar minyak dan gas tersebut. Teranyar, tim penyidik Gedung Bundar menyita empat unit mobil.
Anang menyebut, keempat mobil ini disita tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC.
Baca juga : Industri Hijau Kunci Ekonomi Capai 8 Persen
“Diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal,” ungkap Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) malam.
Keempat unit mobil itu terdiri dari BMW tipe 528 warna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, dan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
Sebagian besar mobil-mobil itu didapat penyidik dari hasil penggeledahan di wilayah perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga : Bedeng Proyek Galian Makan Separuh Jalan
Anang tak menjelaskan identitas pihak terafiliasi tersebut. Namun menurutnya, pihak itu merupakan individu yang melakukan kerja sama dengan tersangka MRC.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya