RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I-VI Riau di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, yang meminjam uang ke bank untuk memenuhi permintaan fee Gubernur Riau Abdul Wahid.
KPK menduga, Abdul Wahid meminta jatah 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan.
“Jadi informasi yang kami terima dari kepala UPT, ada yang pakai uang sendiri, ada pinjam ke bank dengan gadaikan sertipikat, dan lain-lain. Jadi ini yang sangat memprihatinkan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Asep menyesalkan ulah Abdul Wahid yang meminta “jatah preman” tersebut. Sebab, kader PKB itu pada Maret lalu menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau defisit Rp 1,3 triliun. Sementara penundaan bayar Rp 2,2 triliun. Sehingga totalnya Rp 3,5 triliun, bayangkan.
“Seharusnya dengan tidak adanya uang, jangan dong minta, gitu loh, jangan membebani pegawainya, jangan membebani bawahannya. Ini ironi disaat defisit anggaran belanjanya, malah meminta sejumlah uang,” tegasnya.
Wakil Ketua Johanis Tanak menjelaskan, perkara ini bermula ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau pada bulan Mei lalu.
Dalam pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru tersebut, Ferry dan para Kepala UPT membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada Abdul Wahid.
Baca juga : KPK Ungkap Ada "Jatah Preman" di Kasus Gubernur Riau
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP," tuturnya.
Tanak mengatakan, kenaikan anggaran untuk program tersebut mencapai 147 persen, dari semula Rp 71,6 miliar, menjadi Rp 177,4 miliar.
Pasca pertemuan tersebut, Ferry kemudian bertemu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan untuk menyampaikan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Arief yang merupakan representasi dari Abdul Wahid, meminta jatah tersebut dinaikkan menjadi 5 persen, atau sebesar Rp 7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkapnya.
Karena takut, Ferry bersama seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP terpaksa menyepakati besaran fee yang dipatok Abdul Wahid.
“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode "7 batang',” jelasnya.
Baca juga : Tiba di KPK, Gubernur Riau Cuma Pakai Kaos Oblong dan Sandal
Setelah itu, uang mulai diserahkan secara bertahap. Tanak merinci, pertama pada Juni, Ferry yang bertindak sebagai pengepul uang dari para Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
Atas perintah Arief, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahli Gubernur Riau, sekaligus orang kepercayaannya, Dani M Nursalam. Sisanya, Rp 600 juta, diberikan Ferry kepada kerabat Arief.
Kemudian, penyerahan kedua terjadi pada Agustus 2025. Atas perintah Dani, Ferry kembali mengumpulkan uang dari para kepala UPT. Kali ini jumlahnya Rp 1,2 miliar.
Uang tersebut diberikan Ferry di antaranya untuk sopir Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Sementara penyerahan ketiga, terjadi bulan ini. Ferry mengumpulkan Rp 1,25 miliar dari Kepala UPT 3. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 450 juta diberikan kepada Abdul Wahid melalui Arief. Kemudian, Rp 800 juta langsung diberikannya kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” beber Tanak.
Usai penyerahan ketiga inilah, tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025). Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta.
Baca juga : Apresiasi Keputusan Presiden, Gemira Gerindra Sambut Baik Direktorat Pesantren
Kemudian, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni, 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta, saat menggeledah rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.
“Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” ucap Tanak.
Usai memeriksa secara intensif dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, komisi antirasuah juga mentersangkakan Arief dan Dani M. Nursalam.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) hingga 23 November mendatang. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.