BREAKING NEWS
 

KPK Amankan Uang Rp 1,6 Miliar

Gubernur Riau Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dan Gratifikasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 6 November 2025 06:20 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kedua kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1 miliar diberikan kepada AW melalui tenaga ahli sekaligus orang kepercayaannya, DMN. Sisanya, Rp 600 juta, diberikan kepada kerabat MAS. 

Kemudian Agustus, FRY kembali menyerahkan setoran para Kepala UPT yang berjumlah Rp 1,2 miliar. 

Di antaranya, Rp 300 juta untuk sopir MAS, Rp 375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, Rp 300 juta disimpan FRY. 

Baca juga : Bekuk PSG Dengan 10 Pemain, Bayern Calon Juara

Sementara bulan ini, FRY mengumpulkan Rp 1,25 miliar dari Kepala UPT 3. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 450 juta diberikan kepada AW melalui MAS. Sementara Rp 800 juta langsung diberikan kepada AW. 

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” beber Tanak. 

Usai penyerahan ketiga inilah, tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025). 

Baca juga : Korea Masters 2025, Ubed Targetkan Lolos Semifinal

Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta. 

Kemudian, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni, 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta, saat menggeledah rumah AW di wilayah Jakarta Selatan. Uang tersebut disimpan dalam kardus. 

Total, yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar. 

Baca juga : Pembiayaan Whoosh Aman, Prabowo Tanggung Jawab

Selain AW, KPK juga menjerat MAS dan MDN sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) hingga 23 November mendatang. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara MAS dan DMN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense