RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan pihak yang mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset terpidana kasus komoditas timah Tamron alias Aon. Aset tersebut berupa ruko di kawasan Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp 30,2 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mempersilakan pengajuan keberatan tersebut.
Menurutnya, keberatan atas penyitaan aset sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pihak ketiga yang merasa dirugikan dan beritikad baik.
"Sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur, silakan. Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh majelis hakim," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) sore.
Adapun pihak yang mengajukan keberatan atas penyitaan aset Tamron ialah PT Paramount Land. Gugatannya dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga : OJK Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan & Implementasi Keuangan Berkelanjutan
"Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount, yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama terdakwa Tamron," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Paramount Land keberatan atas penyitaan aset Tamron berupa ruko Maggiore Business Loft seharga Rp 30,2 miliar.
Pembelian aset itu menggunakan nama istri Tamron, Kian Nie. Sidang perdana keberatan tersebut digelar pada Rabu (5/11/2025).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejagung pada Selasa (11/11/2025) mendatang.
"Sidang perdana sudah digelar hari ini, Rabu (5/11), dipimpin hakim ketua majelis Adek Nurhadi dengan agenda pemeriksaan legal standing," ujar Andi.
Baca juga : Gubernur NTB Pastikan Peningkatan Layanan Kesehatan Di Pulau Sumbawa
Tamron alias Aon merupakan Direktur Utama sekaligus pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Dia menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasinya.
Putusan kasasi dibacakan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori. Panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Perkara kasasi yang teregister dengan nomor 6611 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Rabu (6/7/2025) lalu.
"JPU=Tolak, T=Tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MA.
Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Harvey Dan Lelang Asetnya
Dengan putusan tersebut, Tamron tetap dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun sebagaimana putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).
Tamron juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dikenakan beban uang pengganti Rp 3,5 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.