Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kemenag Pastikan, Peralihan Aset Haji ke Kemenhaj Berjalan Tanpa Hambatan
Sabtu, 25 Oktober 2025 09:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungan penuh terhadap proses transisi ini. Termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin memastikan, proses peralihan aset haji ke Kemenhaj berjalan lancar. Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.
"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca juga : Soal Keberatan Sandra Dewi, Kejagung Pastikan Penyitaan Aset Sudah Tepat
Dia mengakui, ada edikit kompleksitas. Namun, itu hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. "Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.
Mengenai target waktu penyelesaian, dia menyatakan, proses akan dilakukan secepat mungkin. Dasar hukum peralihan aset ini sangat jelas, merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
"Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah," tambahnya.
Transisi Tak Ganggu Persiapan Haji 2026
Baca juga : Permohonan Dikabulkan, Kerry Adriyanto Resmi Pindah ke Rutan Salemba
Sekjen Kemenag juga mengatakan, aktivitas peralihan aset ini tidak mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026. Sekjen juga menegaskan komitmen Kemenag untuk membantu.
“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” jelas Kamaruddin Amin.
Dijelaskan Kamaruddin, selain peralihan aset, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan SDM. Kementerian Agama saat ini menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” paparnya.
Baca juga : Dirut Pertamina Apresiasi Kinerja dan Semangat Perwira Saka
Menurutnya, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Kalau aset otomatis yang sumbernya dari haji dialihkan ke Kementerian Haji. Sedangkan terkait SDM, dalam UU disebut dapat dialihkan.
“Jadi ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj sehingga kita dukung, kita perlancar prosesnya dan satu hal yang pasti kita bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari kemarin kemarin. Karena ini sudah dikelola langsung oleh Menteri yang khusus mengurus haji. Jadi harus lebih baik,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya